Utang Pajak Google ke Indonesia Ditaksir Rp 5 Triliun Setahun
Pemerintah Indonesia terus mengejar Google yang diduga telah menunggak pembayaran pajak selama lima tahun. Dirangkum oleh KompasTekno, Selasa (20/9/2016), perusahaan raksasa itu ditaksir menghadapi tagihan pajak sebesar 418 juta dollar AS atau sekitar Rp 5,5 triliun untuk periode tahun 2015 saja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan, pihaknya menyambangi kantor Google Indonesia pada Senin (19/9/2016) kemarin.
Dierktorat Jendral Pajak menduga bahwa tahun lalu Google hanya membayar 0,1 persen dari keseluruhan pajak pendapatan dan pertambahan nilai yang menjadi kewajibannya.
Saat dimintai keterangan, pihak Google Indonesia memberikan pernyataan yang sama seperti minggu lalu, yakni perusahaan tersebut menyatakan telah bekerja sama dengan otoritas dan membayar semua pajak.
“Argumen Google yang disampaikan adalah mereka melakukan perencanaan pajak,” kata Haniv.
“Perencanaan pajak tersebut sah, tetapi jika negara yang menghasilkan pendapatan tersebut tidak mendapatkan apa pun dari hasil pendapatan tersebut, hal itu tidak sah,” katanya.
Sebagian besar pendapatan Google Indonesia dialihkan ke Google Asia Pacific yang berkantor di Singapura. Haniv mengatakan, Google Asia Pacific menolak untuk diaudit bulan Juni sehingga status penyelidikan pajaknya ditingkatkan ke investigasi kriminal.
Apabila hal tersebut terbukti bersalah, Google terancam harus membayar empat kali lebih besar dari jumlah tagihan pajak maksimum hingga bisa mencapai angka Rp 5,5 triliun untuk tahun 2015 saja.
Haniv enggan mengungkap rincian tagihan pajak Google selama periode lima tahun.
Ditjen Pajak berencana mengejar penyelenggara-penyelenggara layanan online lain (over the top/OTT) yang beroperasi di Indonesia, seperti Facebook, yang turut diduga menunggak pajak.
Haniv mengatakan, transaksi bisnis pada periklanan digital mencapai 830 juta dollar AS per tahun. Sebesar 70 persen dari angka tersebut dikuasai oleh Facebook dan Google.