Minggu, 23 Oktober 2016


 Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan divonis 1 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD dan sejumlah puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel) kurun waktu 2010-2012. Vonis yang diterima suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1,6 tahun. Padahal akibat perbuatan Wawan, negara dirugikan Rp 9,6 miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang Efiyanto.


Hakim menilai perbuatan Wawan melawan hukum dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dikampanyekan pemerintah. Sementara yang meringankan vonis terdakwa lantaran sikap sopan yang ditunjukkan selama persidangan, serta mau mengembalikan kerugian keuangan negara.

Atas putusan tersebut, Wawan langsung menerima. Sementara JPU mengaku masih perlu pikir-pikir.

Dalam kasus korupsi pembangunan proyek sarana kesehatan ini, Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya oleh Kejagung di tahun 2014.

Wawan yang saat itu menjabat sebagai ketua Kadin Provinsi Banten sekaligus Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, telah mengatur atau memploting proyek pekerjaan kepada perusahaan miliknya sendiri dan sejumlah perusahaan rekanan.


Sebelum lelang proyek tersebut dilaksanakan, Wawan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel Dadang M Epid agar pemenang proyek pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Bali Pasific Pragama. Dan sebagain proyek lainnya dibagi terdakwa kepada perusahaan lain.

Setidaknya ada 4 proyek yang pekerjaan yang digarap oleh perusahaan Wawan. Akibatnya, dalam kasus ini total kerugian negara atas pembangunan RSUD dan Puskesmas dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun anggaran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,7 miliar.

Status Wawan sebagai tersangka ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 56/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Sementara tersangka lain, Mamak Jamaksari saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Penetapan tersangka terhadap dirinya ditetapkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.

Selanjutnya Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 54/F.2/Fd.1/08/2014. Desy Yusandi (DY), Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 55/F.2/Fd.1/08/2014 tanggal 12 Agustus 2014.

Neng Ulfah (NU), Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014. Herdian Koosnadi (HK), Komisaris PT Mitra Karya Ratan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 58/F.2/Fd.1/08/2014.

Dadang Mepid sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan. Dadang dianggap melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.